Headlines News :

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Terpopuler

Home » » Sekolah Menengah Atas

Sekolah Menengah Atas

Written By Unknown on Jumat, 10 Mei 2013 | 04.10

Sekolah menengah atas (SMA) merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan dasar.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 18 diatur tentang pendidikan menengah yaitu:
  1. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
  3. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : jurnalistik smansa | dinas pendidikan sinjai | info pendidikan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. sman 1 sinjai utara - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya